Muara Enim, SL - SY (37) petani warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel, tega memperkosa Bunga (Nama samaran korban) 18 Tahun, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, aksi bejat ini dilakukan pelaku kepada korban sejak usia 14 Tahun hingga saat usia bunga menginjak remaja 18 tahun, (21/04/2022).
Peristiwa pilu yang menimpa korban ini lantaran Pelaku tergoda melihat kemontokan anak kandung sendiri sedangkan Istrinya selalu menolak pada saat pelaku meminta berhubungan badan dan selalu memarahi hingga bentak bentak pelaku. yang akhirnya pelaku melampiaskan hasratnya kepada anak kandung sendiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto SIK. MSi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, SH SIK, serta Kasi Humas Polres Muara Enim dalam pres rilisnya mengatakan ancaman hukuman dan modus pelaku dalam melakukan aksi keji terhadap anaknya sendiri.
“Pelaku akan kita persangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 ttentang perlindungan anak dan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman,” tegasnya.
Menurutnya kajadian persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan korban sedari berumur 14 tahun hingga saat ini korban berusia 18 tahun selalu memintak jatah dalam satu minggu dua kali kalau tidak mau melayani ayah kandung biadab tersebut akan di ancam dengan kata kata kasar.
“Perbuatan pelaku tidak terhitung berapa kali ia lakukan berhubungan badan dengan anak kandung sendiri.Pelaku dan barang bukti sudah kita amakan guna untuk kepentingan penyidikan,” ucap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK MSi.(KLT)
Posting Komentar