EMPAT LAWANG, SL - Daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) menjadi sasaran utama Pemerintah atas penyediaan akses listrik bagi desa merupakan suatu program yang strategis untuk mengurangi kesenjangan antar desa dan kota, maupun kesenjangan antar wilayah.
Seyogyanya penyediaan akses listrik desa, pembangunan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan dan diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penyediaan akses listrik perdesaan juga dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak rakyat atas energi yang berkualitas dan terjangkau.
Ironisnya yang dialami warga Desa Tanjung Raman Pendopo dan warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang (4L), Propinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) yang ingin memasang listrik daya 450 VA, salah satunya diantaranya yang dapat program bedah rumah selain itu termasuk kategori daerah 3T, dengan telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku mulai dari adanya instalasi dibuktikan NIDI dan terbitnya SLO serta telah melakukan penyetoran uang pasang baru sebesar Rp. 426.500,- pada tanggal 14 April 2022, tapi merasa kecewa mendapat telpon dari ibu Wuri menyatakan tidak bisa pasang listrik dengan daya 450 VA tersebut untuk segera dimigrasi ke daya 900 VA.
Guna memastikan hal tersebut warga meminta bantuan awak media, untuk mengkonfirmasi langsung ke Manager ULP Tebing Tinggi, dijawabnya
"Malam pak. Mohon maaf emg bener utk PB daya 450 VA kita tdk melayani karena tdk ada material utk pemasangan daya 450VA. Silahkan utk menambah daya ke 900 VA ke atas atw PB min daya 900 VA", melalui pesan singkat WA Anggun Haryadi.
Ditempat terpisah Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur menjelaskan,daya 450 itu masuk golongan subsidi, jadi harus diverikasi apakah calon pelanggan tersebut memang berhak dapet subsidi, apabila hasil verifikasi tidak berhak maka harus ke 900 VA mampu.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH menyayangkan pernyataan Manager ULP Tebing Tinggi
"Tidak melayani karena tidak ada material untuk pemasangan daya 450VA" bukannya mendukung program pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga," ungkapnya.
Lanjut Sanderson bagi pelanggan listrik di kota-kota besar yang baru akan melakukan penyambungan listrik, memang sudah tidak bisa lagi melakukan penyambungan listrik dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA) itu mungkin hal wajar. Namun penyambungan listrik 450 VA hanya bisa dilakukan untuk daerah yang ditetapkan sebagai wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) itu wajib, Jumat (15/4).
Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu, tegas Sanderson.
Alasan utama Pemerintah fokus pada wilayah terisolir adalah masih rendahnya konsumsi masyarakat atas penggunaan listrik. "Menjadi penting bagi masyarakat miskin daerah 3T karena kemampuan daya beli masih rendah dan rentan miskin apalagi sejak pandemi covid-19 dimana biaya pemasangan listriknya dibebankan kepada para pelanggan. Semakin tinggi daya listrik, semakin tinggi pula biaya pemasangan tersebut,"Konsumen Cerdas memilih barang sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan", pungkas Sanderson.
Saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, serta Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman dan Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Nan)
Posting Komentar