PRABUMULIH, SL - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan mantan anggota KPU Kota Prabumulih Andre Swantana, ST sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengaturan suara pileg tahun 2019.
Kajari Prabumulih, Roy Riady, SH, MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, SH, MH dalam rilisnya, (25/04/22) menyampaikan, jika dari hasil penyelidikan yang dilakukan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan anggota KPU Prabumulih tahun 2019 tersebut sebagai tersangka.
Dijelaskannya, kerangka perkara yang menjerat tersangka yakni pada tahun 2019, melalui saksi berinisial BH menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial Dr EF TY dapat mencairkan suara sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.
" Yang mana satu suara itu dihargai sebesar Rp20 ribu, sehingga total uang Rp400 juta, namun hanya diberikan Rp350 juta yang diterima oleh tersangka di komplek Pertamina Prabumulih,” terang Anjasra Karya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, tersangka Andre Swantana dijerat dengan sangkaan Pasal alternatif yakni 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Saat ini tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Andre Swantana, ST usai keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Prabumulih langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. Tidak sepata katapun yang terucap dari tersangka terkait penahanannya terhadap awak media, bahkan tersangka dengan menggunakan baju orange nampak menundukan kepalanya dan bergegas masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan Prabumulih. (Red)
Posting Komentar