PRABUMULIH, SS - Kajari Prabumulih akhirnya menetapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)Prabumulih, dr Happy Tedjo Tjahyono (HTD) menjadi tersangka atas kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
HTD yang kini menjabat Plt Asisten tiga Pemkot Prabumulih ini, sekira pukul 15.33 WIB, Jumat (08/04/22), keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dengan keduanya tangan terborgol, HTD nampak tertunduk malu saat digiring tim penyidik Kajari Prabumulih saat naik kedalam mobil tahanan dan tanpa mengeluarkan statmen apapun saat ditanya seputar penahanannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi, SH, MH, melalui Kasi Intel Anjasra Karya, SH, menyampaikan tim penyidik pidana korupsi telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas-petugas Puskesmas Dinas Kesehatan yang menyebabkan terindikasi terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 128.875.000.
Sebelumnya mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih Nurmalakari telah divonis satu tahun sepuluh bulan. Saat itu Nurmalakari sebagai PPATK-nya. Dalam pengembengannya ditemukan bukti Dr Tedjo sebagai Pengguna Anngaran (PA) ikut terlibat (Lex)
Posting Komentar