Penimbun Minyak Bio Solar Bersubsidi "Digerebek"

Penimbun Minyak Bio Solar Bersubsidi "Digerebek"


LAHAT, SL -  Satuan Reskrim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat berhasil membekuk tersangka penimbunan minyak solar di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kecamatan Kikim Timur, Lahat. 

Tersangkanya adalah Kurdi (40) seorang petani, dia dibekuk di kediamannya, Kamis (14/04/22) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 1 unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL, 17  jerigen yang berisikan kurang lebih 260 liter minyak bio solar bersubsidi, 29 jerigen kosong, 1 buah selang pelastik panjang 1 meter, 2 buah corong minyak. 

Berdasarkan informasi, minyak bio solar yang ditimbun tersangka ini diperolehnya dengan cara membeli di SPBU di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kecamatan Kikim Timur, Lahat. 

Modus yang dilakukan tersangka ini ialah dengan cara mengisi minyak solar ke dalam tangki mobil Mitsubshi Colt Diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL miliknya, kemudian tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan kedalam sebuah Jerigen. 

Kemudian minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk dijual dengan harga Rp. 7.000,- per Liter.

Kapolres Lahat melalui Kanit Pidsus Polres Lahat, Ipda Chandra Kirana SH saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Kurdi tersebut. (Fry)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs