Ketua Forum BPD Kecamatan Pumu Inadi mengatakan, BPD Se Kecamatan Pumu siap membangun sinergitas dan menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Karena BPD memiliki peran strategis sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Pemdes. Sehingga roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan di desa berjalan dengan baik.
Yang paling utama anggota BPD bisa meningkat kapasitasnya, terjaga kekompakannya serta terjalinnya tali silaturahmi. Maka akan terciptanya hubungan yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga lainnya.
"BPD pun memiliki peran yang strategis, sebagai mitra kerja bagi Pemdes dalam menjalankan roda pemerintahannya. Seiring dengan meningkatnya anggaran desa, kapasitas BPD juga harus terus ditingkatkan untuk memperkuat tugas dan fungsi BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan Pemdes," ungkap Inadi saat rapat koordinasi bersama Forum Kades Kecamatan Pumu di di ruangan aula kantor Camat Pumu, Selasa, (31/05/22)
Ditambahkannya, BPD harus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa agar efektif, efesien dan akuntabel. Yang paling utama adalah BPD harus kompak, inten berkomunikas dan berwibawa. Inten berkomunikasi baik dengan BPD masing-masing desa, Pemdes dan lembaga lainnya. Agar dalam menjalankan tugas dan Fungsinya BPD dapat mengawasi setiap penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh pemdes, sehingga pemdes dapat menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam melaksanakan pembangunannya sesuai dengan RPJMDes yang telah dimusdeskan. Sehingga masyarakat dapat menikmati dan merasakan hasil dari pembangunannya.
Sementara itu Camat Tanjung Sakit Pumu Arpin, SE menuturkan, bagaimana BPD dalam bekerja yang disesuaikan dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Karena di Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD ada di Pasal 3 yakni tujuan pengaturan BPD, pasal 31 BPD mempunyai Fungsi dan pasal 32 tentang BPD mempunyai tugas.
"Peranan BPD dalam roda pemerintahan desa sangat strategis. Maka berikan pengawasan kinerja BPD terhadap Pemerintah Desa, bekerjalah sesuai tugas dan fungsinya, agar peran masing-masing bidang di BPD berfungsi," pungkasnya.
Ditempat yang sama mewakili Kades se-Kecamatan Pumu, Ketua Forum Kades Azhar Nadi berharap BPD harus selalu bersinergi, Karena BPD adalah lembaga mitranya kepala desa dan BPD sebagai ujung tombak untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan merencanakan pembangunan desa bersama perangkat desa.
Menurut Ketua Forum Azhar Nadi, bila Kepala Desa dan BPD tidak bisa bersinergi akan berakibat kurang baik terhadap kegiatan pembangunan dan pemerintahan desa. Terlebih penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dilakukan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.
Oleh sebab itu, dalam pertemuan hari ini kami 14 desa di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumu siap bersinergi dengan BPD demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa menuju Lahat Bercahaya ", Pungkasnya. (Riz)
Posting Komentar