LAHAT, SL - Niat hati mau "ngeplay" justru M. Aditya Putra (23) seorang karyawan swasta terpaksa harus mendekam dijeruji penjara Mapolresta Lahat. Lantaran dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu - sabu yang diduga baru saja dibelinya.
Tersangka Aditya diringkus polisi, Sabtu (14/05/22) sekitar pukul 09:00 WIB, di areal SPBU Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu - sabu seberat 0.33 gram yang disembunyikan oleh tersangka di box motor Yamaha Gear miliknya dalam keadaan terbungkus plastik warna hitam.
Tertangkapnya tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika di areal SPBU Desa Muara Siban dicurigai dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindak lanjuti laporan itu, Satnarkoba Polsek Pulau Pinang langsung melalukan penyelidikan dan akhirnya tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," Pungkak Kapolsek Pulau Pinang, AKP Amrin Prabu. (Red)
Posting Komentar