LAHAT, SL - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Mulal Sebingkai, Lahat, kompak memasang baliho APBDes yang ditempatkan di depan Kantor Desa.
Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemdes secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.
Bupati Lahat melalui Camat Mulak Sebingkai, Lahat, Herwansyah, SE, MM memberikan apresiasianya langkah yang dilakukan 10 desa tersebut. Dia mengatakan, pemasangan baliho APBDes merupakan wujud transparansi publik, yang juga merupakan amanat di dalam undang-undang desa.
" Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana untuk desa guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa," ungkap Herwansyah.
Hal demikian juga lanjut dia dapat memberikan edukasi akan pentingnya kejujuran dan keterbukaan. Sebab, secara tidak langsung hal itu sangat mendidik masyarakat lebih aktif dan peduli terhadap desanya.
“Ini sangat bagus dan jelas, jadi masyarakat bisa melihat anggaran melalui baliho ini, juga pengalokasian anggaran di mana saja,” katanya.
Posting Komentar