LAHAT, SL - Menguapnya Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat dan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, nampaknya akan berbuntut banyak pihak yang di duga terlibat.
Kajari Lahat Nila Wati,SH,MH menegaskan Penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Dana Desa tersebut tidak hanya terfokus kepada pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa di 2 desa itu.
Namun juga pihaknya lanjut Nila Wati juga akan melakukan pemanggilan terhadap Camat yang bersangkutan serta pihak - pihak lainnya yang turut serta mencairkan Dana Desa tersebut.
"Sejumlah perangkat desa di Desa Keban Agung dan Desa Tanjung Baru sudah kita minta keterangan. Untuk melengkapi proses penyidikan maka camat yang menjabat saat itu akan segera kita panggil untuk diminta keterangannya," ujar Kajari Lahat Nila Wati, SH,MH yang disampaikan nya saat konfrensi pers, Rabu (12/10/22) di Aula Kajari Lahat.
Masih menurut Kajari Lahat, adapun unsur tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa di 2 Desa itu adalah, proses pencairan 100 persen dana desa pada tahun 2019 di Desa Keban Agung, dimana item pekerjaan tidak ada namun masih lolos dalam proses pencairannya, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
" Termasuk Dana Desa di Desa Tanjung Baru, kasus nya sama seperti di Desa Keban Agung dan ditemukan dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Sementara itu, Erlambang yang diketahui merupakan mantan Camat Mulak Sebingkai di tahun 2019 lalu ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui persoalan ini. Dia mengatakan, hasil itu merupakan hasil dari pemeriksaan pihak Inspektorat Lahat.
"Belum tau, kan itu sudah hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Kalu untuk Kecamatan Mulak Sebingkai dak tau klu kecamatan lain," jelas Erlambang melalui jawaban singkatnya dari pesan WhasAap nya. (Red)
Posting Komentar