LAHAT, SL - Rusmala (63) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat, akhirnya menempuh jalur hukum setelah menemui jalan buntu untuk mempertahankan hak nya kembali yakni tanah seluas 4 hektar lebih yang saat ini telah jatuh ke tangan PT Priamanaya.
Rusmala menduga ada Mafia tanah yang telah bermain sehingga tanah nya tersebut secara diam - diam sudah terjual tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya melapor ke Polres Lahat agar dugaan kasus penyerebotan tanah ini dapat diungkap siapa sebenarnya yang telah menjual tanah saya ini dengan pihak PT Priamanaya," ungkapnya, Rabu (21/12/22).
Ditegaskan Rusmala, langkahnya untuk melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya itu, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak PT Priamanaya.
" Pihak PT Priamanaya menyarankan kepada saya untuk segera melaporkan ke Polres Lahat. Jika nantinya tanah itu terbukti diserobot maka pihak PT Priamanaya akan mengambil langkah hukum kepada si penjual tanah itu," jelas Rusmala.
Sementara itu, Dwi selalu staf HRD PT Priamanaya mendukung langkah hukum yang ditempuh Rusmala untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita sangat mendukung jika Rusmala melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya itu ke Polres Lahat. Kita akan koorperatif jika nantinya pihak ke polisian memanggil pihak perusahaan terkait laporan dari Rusmala ini," tukasnya. (Red)
Posting Komentar