PALEMBANG, SL - Seteleh melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumatera Selatan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait dan Biro Hukum Setda Prov. Sumsel pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023 akhirnya DPRD Prov. Sumsel tetapkan Penambahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proprmperda) tahun 2023. Penambahan Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke LX (60) dengan agenda Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2023.
Rapat Paripurna LX (60) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Mengawali Paripurna Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan latar belakang yang mendasari Rapat Paripurna tersebut:
_“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penambahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 a ayat (2) : dalam keadaan tertentu, DPRD Atau Gubernur dapat mrnhajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda” jelas ketua DPRD.
“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian Kembali usulan penambahan Propemperda 2023," lanjut ketua DPRD.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Penjelasan Bapemperda DPRD Prov. Sumsel terhadap Perubahan Proprmperda Tahun 2023 yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, dan dibacakan oleh Drs. H. Solehan Ismail, dalam Penjelasannya Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap 3 usulan Raperda dari pihak eksekutif dan hanya 2 yang disetujui masuk dalam Propemperda 2023. Adapun 2 Raperda yang telah disetujui yaitu:
*1.Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043*
*2.Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042*.
Dua Raperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, sedangkan 1 Raperda belum dapat dimasukan dalam Propemperda karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas Raperda yaitu:
*Raperda tentang perubahan ketiga atas perda prov. Sumsel nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan*
Dengan disetujuinya 2 (dua) raperda ini, maka Propemperda Prov.Sumsel tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda dengan rincian, sebagai berikut:
*A.Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan ada 4,* yaitu:
1.Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2.Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan
3.Raperda tentang Pengaturan Distribusi Peruntukan Air Irigasi, dan
4.Raperda Tentang Perlindungan dan kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
*B. Raperda Usul Eksekutif ada 7 yaitu:
1.Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
3.Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
4.Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023,
5.Raperda tentang APBD Prov. Sumsel TA 2024,
6.Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043
7.Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, dilanjutkan dengan acara inti yaitu Prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 tahun 2022 tentang penetapan Propemperda Prov. Sumsel tahun 2023, yang Rancangannya telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. dan disetujui oleh peserta rapat paripurna.(Mis)
Posting Komentar