PAGAR ALAM, SL - Penindakan penyalahgunaan narkotika jadi atensi jajaran Polri khususnya Polres Pagaralam.
Tindakan tegas diberikan kepada pelaku, ucap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sutiyoso, Kamis (19/1).
Dirinya tak menampik, kerja keras Satres Narkoba terus melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kita imbau kepada masyarakat jangan coba coba terlibat narkotika. Dampaknya sangat merugikan tidak hanya bagi bersangkutan juga terhadap keluarga dan masa depan,” beber AKP Sutioyoso.
Untuk diketahui, penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh seluruh elemen masyarakay. Tidak hanya orang dewasa bahkan anak dibawah umur sudah menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Baik itu, sabu, ganja dan jenis prsikotoprika lainnya.
Mengenai angka pengungkapan kasus narkotika di Pagaralam, jawab AKP Sutiyoso, kasusnya meningkat kurun tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data rekapitulasi Satres Narkoba, tahun 2022 sebanyak 76 kasus dengan meringkus 85 pelaku 6 orang diantaranya melibatkan wanita. Barang buktinya, 354 gram sabu, 10.134 gram ganja, dan
2021 sebanyak 74 kasus dengan pelaku yang diringkus 87 orang, 2 orang diantaranya wanita. Dengan barang bukti 101 gram, 8.981,52 gram, dan 3,34 ekstacy.
2020, sebanyak 56 kasus yang diungkap. Dengan pelaku yang diringkus sebanyak 76 pelaku, dua diantaranya perempuan. Dengan barang bukti 170 gram sabu, 4.615, 9 gram gaanja, dan 8,79 gram pil ekstasi (18 butir).
“Dari ungkap kasus tersebut didominasi dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Ungkapnya. (Don)
Posting Komentar