LAHAT, SL - Aksi demo yang dilakukan Aliansi Aktivis dan Media Lahat Bersatu di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat terkait vonis yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dikawal dan dijaga ketat jajaran Polresta Lahat yang dipimpin langsung Kapolres Lahat diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi, SE,MM, Senin (09/01/23).
Aksi demo itu menuntut kepada Kejari Lahat untuk melakukan Banding atau Peninjauan Kembali (PK) terhadap tuntutan JPU, yang hanya menutut 7 bulan penjara dan akhirnya di vonis hakim pengadilan selama 10 bulan penjara.
Menurut Koordinator Aksi Bung Nata didampingi para rekan - rekannya menilai, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan untuk ke 3 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur telah mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Dengan tuntutan 7 bulan serta vonis 10 bulan penjara akan berdampak buruk bagi perkembangan Lahat sebagai Kota Layak Anak yang telah digaung - gaungkan pemerintah selama ini.
" Kami meminta JPU yang memegang perkara ini untuk di periksa oleh Dewan Pengawasan Kejaksaan dan Dewan Hakim Pengawasan. Dan kami juga akan segera melayangkan surat ke Kajagung RI dan ke Presiden RI untuk meminta keadilan dari Vonis pemerkosaan anak dibawah umur ini," ungkapnya.
Sementara itu usai melakukan orasi didepan Kantor PN Lahat, perwakilan Aksi demo melakukan audensi. Audensi tersebut di hadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, MSi, Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing SH,MH dan Kasi Intel Kejari Lahat, Faisyal, SH, MH.
Hasil dari Audensi yang sebelumnya sudah di jelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 3 tersangka, bahwasanya hakim yanh memegang perkara tersebut sudah memiliki sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan.
Sementara itu Kajari Lahat Nilawati,SH,MH belum bisa dimintai langsung tanggapannya terkait tuntutan aksi demo itu, saat di hubungi melalui sambungan telepon sedang dalam keadaan tidak aktif. (Riz)
Posting Komentar