Ketua DPRD Sumsel Beraudensi Dengan Persatuan Anggota BPD Sumsel


PALEMBANG, SL - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Menerima Audiensi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Provinsi Sumatera Selatan. Audiensi Tersebut membahas tentang Pembuatan Organisasi Badan Tunggal yang berpusat pada BPD, dan membahas kenaikan anggaran kepada anggota BPD. Audiensi tersebut dilakukan di Ruang Tamu VIP Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, (30/03/2023)



Pada audensi itu, Anita Noeringhati menjelaskan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.



Masih menurut dia, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. (Mis) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs