Tim Advokasi Bersama Ahli Waris Almarhum Sae Sakid dan Kantinah Temui H Subrata Ajiwijaya di Kantor Desa Sindoko

Tim Advokasi Bersama Ahli Waris Almarhum Sae Sakid dan Kantinah Temui H Subrata Ajiwijaya di Kantor Desa Sindoko

 



SL -  Tim kuasa Hukum dari Samsudin keturunan Almarhum Janis Katinah dan Salkam keturunan almarhum Sae Sakid, Selasa, 21 Maret 2023  mengadakan pertemuan di kantor desa Sindoko yang di pasilitasi oleh H. Subarta Wijaya kepala desa Sindoko, Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Povinsi Banten.

Tujuan dari pertemuan ini untuk mengumpulkan data dan membuat surat keterangan waris dan fatwa waris nantinya di keluarkan oleh Pengadilan Agama.

Menurut keterangan Samsudin (40 thn), tanah kakek saya ± 723 m³ dengan girik nomor 35 sampai saat ini tanah tersebut belum di jualkan kepada orang lain. Namun ada beberapa oknum warga desa yang menyerobot tanah tersebut dan ingin menguasainya tanpa alasan yang jelas. Imbuhnya.

Salkam (90 thn) Veteran perang kemerdekaan menambahkan, tanah milik orang tua saya ± 2050 m³ dengan girik nomor 35 sebagian di serobot oknum warga desa yang serakah dan di dukung followernya yang sama-sama serakahnya dengan sengajah mendirikan rumah diatas tanah kami tersebut. Tegas Sarkam.

Kepala desa Sindoko H.Subarta Ajiwijaya mengatakan, setau saya dan berdasarkan data-data yang ada di kantor desa mereka semua adalah keturunan langsung dari almarhum dan berdasarkan nama yang tertera di girik nomor 35 dengan ukuran tanah ± 723 m³ benar milik Janis Katinah.

Kata Subarta. Untuk tanah dengan girik nomor 35 dengan ukuran ± 2050 m³ milik Sae Sakid. Jelasnya. Kepala Desa Sindoko menambahkan, mereka yang ada di sini dan menyatakan diri keturunan dari almarhum serta mampu menjelaskan silsilahnya dan itu sesuai dengan data yang di arsipkan desa. Pungkasnya. 

"Saya selaku kepala desa selalu siap membantu semua warga kita terkait dokumen dokumen yang di perlukan oleh  ahli waris untuk membuat permasalahan ini lsemakin terang, "Kata H.Subarta tersenyum. 

Sementara Antoni Simbolon. S.H. advokat dari lembaga TOPAN RI BANTEN dan RAMLAN HADI.S.H. dari Peradi, memang data dan dokumen ahli waris cukup valid dan juga mengenai lahan tanah milik ahli waris yang di kuasai atau di jual oleh masyarakat atau oknum pejabat dari instansi pemerintah manapun. 

"Nanti kami akan buka laporan di kepolisian  bagi pelaku-pelaku yang melakukan penyerobotan  atau  menguasai tanah sepihak tanpa hak atas lahan tanah ahli waris melalui prosedur hukum yang berlaku di republik Indonesia ini" Tegas Simbolon. 

Ramlan Hadi, S.H. dari Peradi menjelaskan. Tim Advokat yang ada di sini mencocokkan data yang ada pada kita yang telah di berikan oleh klien dan melengkapi kekurangannya. Seperti tambah Ramlan, Silsilah keluarga dari pemilik tanah sampai keahli warisnya gunanya untuk di urus Fatwa Waris di Pengadilan Agama tujuannya menentukan siapa ahli waris-ahli waris yang sah.

Saat di tanyakan tentang tanah milik almarhum Sae Sakip dan Janis Katinah yang di serobot oknum warga desa. Ramlan mengatakan, sesuai dengan KUH Pidana Pasal 385 tentang penyerobotan tanah di ancam Penjara selama Empat Tahun. 

Ramlan menambahkan, Selaku PH mereka saya tegaskan, merujuk ke Pasal 167 KUHP larangan memasuki pekarangan tanpa ijin terutama ayat 1,2,3 dan 4 di ancam penjara sembilan bulan atau lebih. Nanti kita pasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa dua objek tanah yang lagi bermasalah di bawah pengawasan PH jika ada yang merusaknya maka akan kita tuntut dengan pasal 406 kuhp yang sanksi pidananya penjara 2,8 tahun atau denda 4.500.000.00. Tegas Ramlan. (Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs