Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

 


PALEMBANG, SL  - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 sebesar Rp11.239.120.882.628, 00,-.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna LXV (65) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7/23). 


Dibandingkan dengan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp361. 365. 821. 216, 00, atau 3,32%. 

Adapun rinciannya yakni Pendapatan, dalam Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10. 949. 809. 805. 940.00. Dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2023 Rp10. 744. 536. 321. 400.00, mengalami peningkatan sebesar Rp.205. 273. 484. 540. 00, atau 1,91%. 


Sedangkan Belanja, dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp11. 100. 120. 882. 628.00, dibandingkan dengan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10. 511. 755. 061. 412. 00, mengalami peningkatan sebesar Rp588. 365. 821. 216. 00, atau 5,60%. 

Kemudian pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp289.311. 076.688.00, dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp133. 218. 740. 012.00, mengalami peningkatan sebesar Rp156. 092. 336. 676.00,-.

Serta pengeluaran pembiayaan dimana dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp139.000.000.000,00, dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp366.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp227. 000.000.000,00 atau 62,02%.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati mengatakan rancanangan KUA PPAS APBD Provinsi Sumsel ini dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawasan internal. (Adv/Mis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs