YLKI Lahat : Air Macet Masyarakat Bisa Class Action PDAM Tirta Lematang

 


LAHAT, SL - Pelayanan PDAM Tirta Lematang Kota Lahat dikeluhkan konsumen. Respons pada keluhan layanan yang selama ini dilakukan dinilai hanya hanya ditampung saja, sehingga tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.

Tiplan Rais, BSc. An, warga Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, mengatakan, air PDAM di rumahnya sudah tak lancar sejak setahun lalu.  Sering mati, kalaupun hidup pagi sangat kecil dan harus disedot dengan mesin Sanyo dapatnya paling banyak 2 dua ember kecil.

"Bukan hanya di rumah saya, saluran air tidak lancar juga terjadi di beberapa rumah milik tetangga," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang akrab disapa tiplan ini, Sabtu (19/8/2023).

Dijelaskannya, setiap bulan selama empat bulan berturut-turut saya lapor ke PDAM, sambil bayar taripnya  hanya bayar uang abodemen Rp. 85.000 tapi tidak pernah petugas PDAM yang datang menanggapi keluhan saya, tambah Tiplan sapaan akrabnya.

" Puncaknya tanggal 10 Agustus 2023 Jam 08.00 saya langsung menemui Direktur PDAM dan saya marah-marah atas pelayanan publik yang diberikan tak sesuai janji. Siangnya ada petugas PDAM berjumlah 3 (tiga) orang yang datang yaitu Andri, LIsti dan satu lagi tidak tau namanya," ujarnya. 

Namun petugas tersebut lanjut dia, tidak melakukan pemeriksaan hanya minta foto bersama. Sampai sekarang belum ada perkembangan akan dilakukan perbaikan atau bagaimana. 

Padahal bulan September 2023 yang akan ada PORPROP di Kabupaten Lahat dimana rumah-rumah masyarakat di Kelurahan Kota Jaya banyak dijadikan tempat Home Stay peserta Kabupaten lainnya, pungkas Tiplan

Saat diminta tanggapannya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mengatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan dan jujur serta tidak diskriminatif, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH.

PDAM Tirta Lematang memiliki kewajiban mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal dan meningkatkan kapasitas air untuk menjaga kontinuitas pendistribusian serta memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan kwalitas, kuantitas dan kuantinuitas, tegas pengacara muda ini.

Pertanyaannya apakah PDAM Tirta Lematang telah menuhi keseimbangan hak terhadap kewajiban pelanggan dan penyelenggara (PDAM) yang telah dituangkan dalam Kontrak Perjanjian Pelanggan.

Sebagai penyelenggara air minum, PDAM memiliki hak dan kewajiban kepada pelanggannya begitupula sebaliknya. Secara ideal, pemenuhan hak dan kewajiban antara pelanggan dan PDAM harus berjalan seimbang, lanjutnya.

" Namun jika  dalam pelaksanaannya, pemenuhan hak dan kewajiban tersebut belum berjalan secara seimbang, pelanggan dapat melakukan upaya hukum, yang yaitu melalui jalur non litigasi atau litigasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Peradilan umum, jika banyak pelanggan yang dirugikan bisa melakukan Gugatan Class Action Air PDAM Tirta Lematang," pungkas Sanderson.

Sementara Direktur PDAM Tirta Lematang Anda Wijaya, S.Kom saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan, jika selama dia menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Lematang selalu menanggapi keluhan pelanggan. 

"Proses keluhan pelanggan harus di masukan di sistem kami dulu baru ditindak lanjuti," terangnya. 

Lanjutnya, Pelanggan yang melapor harus melampirkan bukti pembayaran atau nomor rekening PDAM.

" Kalau  melapor tidak di sertai nomor pelanggan kami tidak bisa proses karena ada SOP nya. Bagaimana kami tahu pelanggan yang tidak ngalir kalau identitasnya tidak ada,"pungkasnya. (Fry) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs