LAHAT, SL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat melakukan penertiban 'Reklame Ilegal' baik yang tak punya izin dan belum bayar pajak.
Seperti spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang bandel, menempel dipapan nama warung di toko. Maupun, spanduk dan baliho perusahaan yang belum membayar agar bisa melepas sendiri.
Penertiban spanduk maupun stiker milik perusahaan rokok yang bandel, termasuk baliho milik perusahaan ini, dilakukan pada Selasa tanggal 23 Januari 2024.
"Untuk itu, kami himbau agar spanduk maupun stiker milik perusahaan rokok juga milik perusahaan yang belum membayar bisa melepas sendiri, atau segera membayar pajak," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat Subranuddin SE MAP didampingi Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian, Rabu(24/01/2024).
David mengatakan, setidaknya ada puluhan Reklame Ilegal dan belum bayar pajak di Kabupaten Lahat.
"Sehingga, kita lakukan penertiban, dan diminta untuk membayar pajak bila melakukan pemasangan kembali," pesan David.
Pantauan dilapangan, terlihat petugas merobek dan mencoret stiker di Simpang Tiga jalan baru - City Mall Lahat, selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan mendatangi pemilik baliho dan stiker agar membayar pajak.
Penyisiran selain di dalam kota Lahat juga diluar kota Lahat. "Penertiban akan terus dilakukan hingga dua minggu kedepan hingga perusahaan- perusahaan tersebut membayar pajak. Mayoritas perusahaan rokok yang belum membayar," ujarnya. (Her)
Posting Komentar