LAHAT, SS - Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) sebagai lembaga perlindungan konsumen yang berperan aktif dalam penegakan keselamatan Ketenagalistrik telah melayangkan surat Somasi Nomor 006/DPP-LPPK3I/III/2024 untuk meminta klarifikasi terkait penyelenggaraan lampu jalan di Kabupaten Lahat Tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan dugaan Swakelola dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan.
"Keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu gak boleh ada lalai. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan," tegas Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (19/3).
Sanderson menambahkan listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dibuktikan dengan SLO merujuk UU 30/2009 Jo. UU 6/2003 pasal 44 Ayat 4 berbunyi "setiap instansi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi" (SLO).
Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan, urai Sanderson.
Ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), jelasnya.
"Minimal kalau kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran maupun kecelakaan akan menurun," tegas Sanderson.
SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Hasil pemantauan dilapangan diragukan ada SLO, jikapun ada nanti kita lakukan pengecekan siapa yang menerbitkan. Apakah penerbitan SLO dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan, jelas Sanderson.
Kegiatan ketenagalistrikan masuk kategori tingkat resiko menengah dan tinggi harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) untuk lampu jalan baik pembangunan dan pengembangan mulaupun pemeliharaan, tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Lahat menerapkan pembangunan dan pemasangan serta pemeliharaan lampu jalan dengan cara Swakelola atau dikelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan 2023 memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang seharusnya dilakukan tender bagi badan usaha ketenagalistrikan. Kita akan uji di Pengadilan Negeri Lahat dalam waktu dekat, pungkas Sanderson.
Sementara Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si setelah menerima Surat Somasi DPP LPPK3I melalui Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah Lahat Awang Wahyudi, SSos MM mengungkapkan "Siap pak koordinasi", ujarnya. (Fry)
Posting Komentar