LAHAT, SL - Kelakuan kakek yang berusia 63 tahun berinisial AY bikin geleng - geleng kepala, pasalnya dia nekat mencabuli anak yang masih berusia 12 tahun di areal perkebunan karet.
Akibat perbuatannya itu, AY kini harus mendekam di jeruji besi penjara Mapolresta Lahat setelah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Lahat.
Dari informasi yang didapat, perbuatan kakek bejat ini terjadi Sabtu (18/05/24) di Desa SB, Kawasan Kikim Area sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban dengan berjalan kaki sambil membawa ubi hendak pulang dari kebun milik milik ibu nya. Saat itu, tersangkanya AY yang diduga kebetulan berpapasan dengan korban seketika mendekati dan langsung menarik tangan korban.
Kontan saja mendapatkan perlakukan tak senonoh itu, korban pun berusaha untuk melepaskan cengkraman dari tangan kakek bejat yang sudah dirasuki nafsu setan tersebut.
Namun sayang nya usaha korban untuk dapat kabur pun gagal dan tanpa belas kasihan lagi tersangka AY langsung menggarap tubuh korban di areal perkebunan karet.
Tidak sampai disitu usai puas melepaskan nafsu birahi nya, korban pun diancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain, lantaran takut perbuatan tersangka AY ini terulang lagi akhirnya korban didampingi keluarganya melaporkan perbuatan bejat tersangka AY ke Mapolresta Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Lahat menetapkan AY sebagai tersangka, Senin, 27 Mei 2024.
“Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lahat,” terangnya.
Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. "Pengakuannya, tersangka baru satu kali mencabuli korban. Tapi masih kami dalami. Untuk barang bukti yang diamankan, pakaian korban," tuturnya. (Red)
Posting Komentar