LAHAT, SL - Pemilih pemula termasuk salah satu sasaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempunyai peranan penting saat pemungutan suara. Kelompok ini terdiri dari kaum muda alias generasi Z yang sudah berusia 17 tahun.
Mengutip buku Pedoman Pendidikan Pemilih milik KPU, pemilih pemula merupakan masyarakat yang memasuki usia memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih.
Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 2008 pada Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 menjelaskan pemilih pemula adalah warga Indonesia yang ketika hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata kelompok ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk di bangku perkuliahan.
Meskipun karakternya santai, mereka memiliki peran penting dalam pesta demokrasi Pemilu. pilihan Jumlah tersebut termasuk sangat besar sehingga diharapkan hak suara tersebut tidak sia-sia.
Kelompok ini tergolong segmen unik karena semangat yang tinggi, relatif rasional, haus akan perubahan dan kemajuan, serta minim terhadap polusi pragmatisme.
Selain itu, mereka berbeda dengan kelompok lain terkait pengalaman politik. Prinsip yang dimilikinya cenderung gamang, tidak stabil dan mudah berubah-ubah ketika menentukan pilihan
Dan perlu dingat kelompok pemilih pemula termasuk dalam sasaran strategis yang memiliki antusias tinggi pada ajang Pemilu. Ada beberapa alasan yang membuat pemilih ini menjadi sasaran strategis, antara lain jumlahnya cukup besar dan calon pemimpin masa depan.
Artinya, peran pemilih pemula tersebut memiliki kekuatan dan pengaruh besar dalam partisipasi Pemilu, mungkinkah Pemilih Pemula ini akan menjadi sasaran strategis di pemilukada Lahat. (***)
Posting Komentar