Rapat Paripurna XC (90) pembicaraan tingkat dua DPRD Prov. Sumsel tahun sidang 2024 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Prov. Sumsel Terhadap Raperda Prov.Sumsel Tentang APBD Prov. Sumsel TA 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati, SH,MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Mengawali Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Paripurna / Ketua DPRD Prov.Sumsel mengucapkan terimaksih pada semua pihak yang ikut serta dalam pembahasan Raperda APBD TA 2025 ini:
“Atas nama Pimpinan saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan Dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Rapat Paripurna XC (90) dewan yang terhormat ini.
“Kepada Sdr. Pj. Gubernur beserta jajarannya, pimpinan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan serta kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini” terang Ketua DPRD Prov.Sumsel.
Kemudian sebelum menyetujui Raperda Tentang APBD Prov. Sumsel TA 2025 dimaksud terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Prov. Sumsel oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM, adapun beberapa hasil pembahasan Banggar adalah sebagai berikut:
Estimasi Anggaran pada Rancangan APBD Prov.Sumsel TA 2025 sebesar Rp.10.349.496.422.262 dengan rincian sebagai berikut:
1. PENDAPATAN RP. 10.060.185.345.574
2. BELANJA Rp.10.349.496.422.262
(defisit) (RP. 289.311.076.688)
3.PEMBIAYAAN
a. Penerimaan Pembiayaan RP.289.311.076.688
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.0
PEMBIAYAAN NETTO RP. 289.311.076.688
SILPA Tahun Berjalan : NIHIL
Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui apa yang menjadi laporan banggar tersebut, selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur, setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama rapat paripurna ditutup dengan mendengarkan pendapat akhir atau sambutan Pj. Gubernur yang pada intinya menyampaikan poin yang disepakati bersama dan apresiasi kepada semua pihak yang terkait sehingga pembahasan Raperda dimaksud dapat diselesaikan dan disetujui bersama eksekutif dan legislatif.(ADV/Mis)
Posting Komentar