LAHAT, SL - Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang di bebas tugaskan dari jabatan dikembalikan kembali ke jabatan semula.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : B-2493/JP.01/08/2024, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam
Pemberhentian Sementara Pejabat Adminitrasi dan PPT Pratama Pemerintah Kabupaten Lahat, yang keluarkan Jakarta, 05 Agustus 2024.
Dalam surat KASN Berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kami lakukan serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ASN tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimanad Daftar nama disebutkan pada angka 1 (satu) adalah tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Kami merekomendasikan kepada Saudara Pj. Bupati Lahat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.
2. Apabila terdapat PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat maka dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan sejak yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Pemeriksa.
Selanjutnya, apabila telah dilakukan pemeriksaan maka dokumen hasil pemeriksaan agar disampaikan kepada KASN.
3. Pemerintah Kabupaten Lahat agar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan manajemen kepegawaian serta penerapan sistem merit dengar berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama. Atas perhatian Saudara Pj. Bupati Lahat, kami mengucapkan terima kasih.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, M Aries Farhan MSi saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar panjang namun jelas masih dalam proses.
"Masih dalam proses" ucap Aries Farhan saat dikonfirmasi via telpon, Selasa 6 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan bahwa apabila benar, maka diminta kepada Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi yang baru dilantik 22 Juli 2024, untuk dapat segera menindaklanjuti.
"Ya baiknnya segera ditindaklanjuti, karena banyak pekerjaan dan kebijakan strategis, mandat dan tugas-tugas rutin yang hanya bisa diputuskan pejabat defenitif. Untuk itu diminta kepada Penjabat Bupati Lahat untuk mengembalikan pejabat defenitif yang dinonaktifkan tersebut," ujar Fitrizal.
Kata Fitrizal, pejabat defenitif berbeda dengan keputusan pelaksanaan harian (Plh), terutama dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Defenitif karena mengingat banyaknya keputusan yang bersifat strategis terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya. (Red)
Posting Komentar