Hasil Mediasi, Tuntutan Pesangon PHK Masih Belum Jelas, Mansyur : Saya Akan Sampaikan Dulu Hasil Mediasi Ini Ke Pihak Managemen PT PPA

Proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Lahat antara PT PPA dan Sap, karyawan yang di PHK


LAHAT, SL - Proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Lahat, Senin (05/08/24) terkait tuntutan pesangon PHK belum menemukan kejelasan.  PT Putra Perkasa Abadi ( PPA) diwakili Mansyur yang merupakan HRD nya belum dapat memastikan apakah tuntutan pesangon PHK akan dikabulkan oleh pihak managemen perusahaan. 

Selain itu, terungkap juga tuntutan Sap bukan hanya pesangon PHK.Namun dia juga menuntut pembayaran 1 bulan gaji pada bulan Juni 2022, yang seharusnya diterima pada bulan Juli tahun 2024.

" Saya mendapatkan surat PHK pada tanggal 22 Juli 2024, dan terakhir menerima gaji untuk bulan Mei yang pembayarannya diterima pada bulan Juni kemaren. Artinya, selain pesangon pihak perusahaan juga harus membayar 1 bulan gaji karena saya menerima surat PHK dari HRD PT PPA per tanggal 22 Juli 2024. Ini yang menjadi dasar saya menuntut 1 bulan gaji untuk di bulan Juni 2024," ungkapnya. 

" Mereka (PT PPA - red) berjanji dalam pekan ini segera memberi kabar kepada saya maupun pihak Disnaker Lahat, apakah tuntutan pesangon dan 1 bulan gaji dikabulkan ataukah tidak oleh pihak managemen perusahaan. Jadi kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tutup SAP. 

Sedangkan HRD PT PPA, Masyur ketika di konfirmasi membenarkan telah menampung tuntutan pesangon PHK dan tuntutan pembayaran 1 bulan gaji untuk bulan Juni 2024.

"Itulah hasil mediasi kita tadi. Semua nya akan saya sampaikan dulu ke pihak managemen perusahaan dan pekan ini kita akan infomasikan terkait semua tuntutan itu," ujar Mansyur. 

Ditempat yang sama Kadisnakertrans Lahat Mustafa Kamal melalui Andre Kurniawan selaku Kabid Perselisihan Disnakertrans Lahat didampingi Kasi Perselisihan Endro Purnomo  mengatakan, jika kedua belah pihak baik dari PT PPA maupun Sap telah sepakat menunggu hasil koordinasi pihak HRD PT PPA terkait semua tuntutan tersebut. 

"HRD PT PPA yang mewakili mediasi ini meminta tenggang waktu dalam sepekan ini. Dan kita tunggu hasilnya," pungkas Andre. (Her)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs