PT. PPA Masih "Ngotot" Tak Mau Beri Pesangon PHK, Disnakertrans Lahat Keluarkan Surat Anjuran


LAHAT, SL - Nasib Saparudin seorang  pekerja pribumi di Kabupaten Lahat yang menuntut hak pesangon nya kepada PT Putra Perkasa Abadi (PPA) site PT MIP yang bergerak di pertambangan batu bara di kawasan merapi area, Lahat, kian tak jelas. 

Hasil mediasi kedua belak pihak antara PT PPA dan Saparudin yang difasilitasi Disnakertrans Lahat, Senin (12/08/24). PT PPA masih ngotot tak mau keluarkan pesangon PHK yang menjadi tuntutan Saparudin. 

Disampaikan Kadisnakertrans Lahat Mustafa Kamal melalui Endro Purnomo Kasi Perselisihan Disnakertrans Lahat, menjelaskan, hasil mediasi ke 2 ini pihak PT PPA masih tetap dengan keputusannya untuk tidak memenuhi tuntuntan pesangon PHK. Pihak PT PPA beralasan jika uang gaji terakhir yang diterima oleh Saparudin pada bulan Juni 2024 merupakan kompensasi atau pesangon dari perusahaan. 

"Jadi kita membuat surat anjuran baik kepada PT PPA dan Saparudin. Kita berharap surat anjuran ini pihak PT PPA dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan pesangon PHK ini," terang Endro. 

Dia juga menyampaikan, masa tengat waktu untuk menunggu jawaban dari PT PPA selambat - lambatnya 10 hari sejak dikeluarkannya surat anjuran atau paling cepat 1 minggu. 

"Kita berharap, persoalan segera tuntas agar tidak berlarut - larut," ungkap Endro. 

Sementara itu, Saparudin sendiri menjelaskan, pihak PT PPA masih tetap kepada keputusannya jika gaji terakhir yang diterimanya adalah bentuk kompensasi atau pesangon. 

"Pihak PT PPA beralasan gaji terakhir yang diterima pada bulan Juni 2024 adalah pesangon PHK, padahal itu adalah gaji di bulan Juni 2024, yang pada juli barulah pihak PT PPA memecat saya," tuturnya. 

Dijelaskan Saparudin, dirinya bekerja sebagai operator alat berat sudah  lebih kurang 1,3 Tahun, dengan masa 1 tahun kontrak, kemudian diangkat sebagai karyawan tetap pada bulan Januari 2024.

"Pemecatan itu dipicu karena sempat terjadi cekcok sesama karyawan. Selanjutnya pihak perusahaan memecat kita berdua tanpa SP lebih dulu," ujarnya. 

Sedangkan pihak PT PPA sendiri yang diwakili Mansyur selaku HRD nya usai mediasi ke 2 ini langsung pergi meninggalkan Disnakertrans Lahat. (Red) 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs