LAHAT, SL - Setelah melalui mediasi yang berlangsung pada Jumat (27/9), masyarakat Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, dan pihak CV DS Permata akhirnya mencapai kesepakatan terkait aktivitas penambangan Galian C di aliran Sungai Lematang.
Meski pertemuan di kantor desa itu tidak dihadiri oleh warga yang kontra terhadap penambangan, suasana mediasi tetap berjalan kondusif. Kesepakatan yang dicapai adalah adanya pembayaran kontribusi desa (CSR) oleh CV DS Permata sebagai kompensasi dari aktivitas penambangan.
Mediasi ini dihadiri oleh Camat Merapi, Kapolsek Merapi, Komandan Koramil Kodim 0405 Lahat, serta perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumatra Selatan.
Mardin, Ketua BPD Desa Gunung Kembang, menyampaikan bahwa terdapat keluhan dari warga terkait dampak penambangan, meski sayangnya warga yang vokal menentang penambangan tidak hadir padahal undangan untuk mediasi ini sudah diberikan
“Sayangnya warga yang vokal terkait persoalan ini tidak hadir, namun mediasi tetap berjalan demi mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, saat tambang masih dikelola oleh pemilik IUP sebelumnya dari PT Sudew Mandiri yakni Sudarman pada tahun 2023 disepakati bahwa akan ada kontribusi sebesar Rp 25 juta. Namun, kesepakatan ini tidak dipenuhi karena terjadi gejolak dimasyarakt. Dan saat ini, penambangan yang dilakukan oleh CV DS Permata juga sempat terhenti akibat protes dari warga yang menilai aktivitas tersebut merusak jembatan gantung di sekitar lokasi.
Kepala Desa Gunung Kembang, Edi Suparno, mengonfirmasi bahwa keluhan masyarakat berkaitan dengan potensi kerusakan pondasi jembatan akibat penambangan, Pemdes telah mengirimkan surat edaran kepada warga yang kontra, namun mereka tidak hadir dalam mediasi.
Diakui Edi Suparno, kontribusi yang sudah diterima Pemdes Gunung Kembang dari CV DS Permata pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 65 juta, namun untuk tahun 2024 ini pihaknya kata Edi Suparno belum menerima kontribusi dari CV DS Permata. dan uang itu masih tersimpan di bendahara desa yang rencananya akan dimusyawarakan dengan masyarakat untuk penggunaanya.
" Disamping itu, warga yang menolak aktivitas tambang ini menuntut penutupan perusahaan, namun keputusan semacam itu bukan wewenang kepala desa. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes) guna mengambil keputusan bersama, meskipun warga yang menentang tidak hadir," ungkap Edi.
Kuasa hukum CV DS Permata, Herman Hamzah, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan mediasi. Menurutnya, perusahaan sudah memenuhi semua perizinan, termasuk IUP dan Amdal, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Bahkan pada tahun 2023 sudah memberikan kontribusi sebesar Rp 65 juta untuk penambangan sungai, meski belum sepenuhnya beroperasi," ujarnya. Herman juga menegaskan, jika ada kerusakan aset desa akibat operasional perusahaan, CV DS Permata siap bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.
Kapolsek Merapi, AKP Irsan, SH, mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum. "Setiap permasalahan harus dihadapi dengan kepala dingin, sehingga dapat diselesaikan dengan bijaksana dan damai," tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas penambangan Galian C di Desa Gunung Kembang dapat berlangsung tanpa konflik dan membawa manfaat bagi masyarakat desa melalui kontribusi yang telah disepakati.(Red)
Posting Komentar