LAHAT - DPRD Provinsi Sumsel Bentuk 3 (tiga) Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel, Tim Penyusun Kode Etik DPRD Provinsi Sumsel serta Tim Penyusun Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna V dengan agenda pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Tentang Tata Tertib, Kode Etik Dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Paripura DPRD Prov. Sumsel Senin (14/10/24).
Rapat Paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM.
Hadir juga Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH dan Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
1. Tim Penyusunan I (Membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib) : Koordinator : Andie Dinialdie, SE dan H. Nopianto, S.Sos, MM, Ketua: H. David Hadrianto Aljufri, S.H, Wakil Ketua : H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si
2. Tim Penyusunan II (Membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik) Koordinator :H.M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM, Ketua: Sri Mulyadi, SE, M.Si, Wakil Ketua : Dra. Rita Suryani, MH
3. Tim Penyusunan III (Membahas rancangan Peraturan Dprd Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan) Koordinator :Raden Gempita, SH, Ketua: H. Handry Pratama Putra, SE, Wakil Ketua : M. Oktafiansyah, ST, MM. (ADV/Mis)
Posting Komentar