LAHAT, SL – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando SH MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara melakukam penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat,Rabu (30/10/24).
Kesepakatan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Kejaksaan Republik Indonesia nomor: 2252.1/PM.04/KI/08/2023 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan kegiatan yang menjadi ruang lingkup pada perjanjian kerja sama ini adalah penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/ atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Yakni di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta kegiatan lain yang disepakati.
Sambungnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik secara litigasi (di dalam Pengadilan) maupun non litigasi (di luar Pengadilan) dan atas nama negara atau pemerintah.
“Jadi dengan diadakannya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam rangka dukungan tugas dan fungsi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Lahat,” ujarnya. (Red)
Posting Komentar