PRABUMULIH, SL – Ahmad Firdaus (25), seorang buruh harian lepas asal Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan Susi Adelya (41), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat bangun pagi untuk membuat susu anaknya, korban menyadari handphone Oppo A53 miliknya hilang.
Setelah memeriksa rumah, korban menemukan pintu jendela belakang telah dicongkel.
Selain handphone, barang-barang lain yang hilang meliputi dompet berisi SIM A, KTP, perhiasan, tas kecil berisi uang tunai Rp1 juta, dan alat kosmetik, dengan total kerugian sebesar Rp4 juta.
Atas kejadian tersebut, Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur, yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H mengatakan, Berdasarkan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah temannya di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
"Pada Jumat, 22 November 2024, pukul 01.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap tersangka tanpa perlawanan," terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A53 warna hitam milik korban dan satu buah obeng bergagang plastik warna kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
"Tersangka kini ditahan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Posting Komentar