Beben Saputra, SH
LAHAT, SL - Menanggapi isu larangan pemasangan CCTV di Tempat Pemungutan dan Penghitungan Suara (TPS) oleh penyelenggara pemilihan di Kabupaten Lahat, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Paslon 3, Beben Saputra, S.H., memberikan pernyataan tegas. Ia menyoroti pentingnya prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dalam pelaksanaan pemilu, yang menurutnya tidak hanya soal kerahasiaan, tetapi juga mencakup kebebasan dan keumuman.“Prinsip LUBER itu bukan hanya soal kerahasiaan, tetapi juga kebebasan dan keumuman. Misalnya, pilihan seseorang dalam bilik suara adalah rahasia. Namun, pendokumentasian proses pemilihan, seperti pemasangan CCTV atau perekaman dengan ponsel, selama dilakukan di luar bilik suara dan area yang diperbolehkan, adalah hal yang sah,” ungkap Beben Saputra, Selasa (26/11/24).
Menurut Beben, pemasangan CCTV atau alat dokumentasi lainnya di luar TPS, seperti pada jarak 1–2 meter dari pembatas TPS, tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas yang bersifat umum dan bebas bagi masyarakat.
“Jika penyelenggara melarang hal-hal yang sifatnya umum dan bebas, masyarakat bisa saja mempertanyakan netralitas penyelenggara. Ini dapat memunculkan konotasi negatif dan kecurigaan, apakah penyelenggara benar-benar netral atau ada hal lain di baliknya,” tambahnya.
Lebih jauh, Beben mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tetap bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengarahkan penyelenggara untuk melakukan kecurangan, karena hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami meminta penyelenggara untuk tetap on the track. Jangan sampai ada intervensi yang mengarahkan mereka melakukan kecurangan, karena itu jelas melanggar hukum dan memiliki risiko pidana,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap isu yang sedang berkembang, di mana masyarakat di Kabupaten Lahat dikabarkan merasa khawatir dengan larangan pemasangan CCTV di TPS. Tim Paslon 3 Lidyawati-Haryanto menyerukan agar pemilu di Kabupaten Lahat tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Red)
Posting Komentar