PRABUMULIH, SL - Ahmad Khaikal (22) warga Jalan Gunung Kemala Rt.02 Rw.04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak penegak Hukum.
Sebab, mahasiswa ini tega menggelapkan sebuah motor yahama Fiz R milik temannya Ricard Firnanda warga Dusun III Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Menurut informasi yang di himpun awak media, penggelapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 18.30 Wib, di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan salon Firli, Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Modusnya, pelaku menelpon korban dan meminjam motor tersebut, namun sampai sekarang belum dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
"Setelah mendapatkan laporan, Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Dan Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 12.00 Wib, kita berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar S.H.
Kapolsek menerangkan, setelah pelaku berhasi diringkus, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa motor tersebut telah di jualkannya ke seseorang berinisial "R".
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini Team sedang melakukan pengembang terhadap pelaku lain serta mencari barang bukti. Dengan demikian, pelaku bakal di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tukasnya.
Posting Komentar