LAHAT, SS - Pemeriksaan kasus pembangunan Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut, Rabu (22/1) Kejari Lahat kembali memeriksa sebanyak 50 orang Saksi (oknum Kades-red) guna melengkapi alat bukti sebelum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp. 5 Milyar teraebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos.SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH membenarkan hal tersebut dimana saat ini sudah sebanyak 190 orang saksi diperiksa Tim Penyidik guna diminta keterangan terhadap seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lahat.
"Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut jika semuanya cukup bukti maka baru bisa ada tersangka,"ujarnya.
Penyidika perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.tM.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lah namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara”, ujarnya. (Red)
Posting Komentar