Satreskrim Polsek RKT Amankan Seorang Pria Tersangka Pencuri Sawit BSP


PRABUMULIH, SL
– Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian Sawit di kebun sawit milik PT. Bumi Sawit Permai (BSP) di Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

Kali ini, Polisi berhasil meringkus St (42) warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. 

Pelaku diketahui mencuri tandan sawit di Divisi 1 Blok F kebun PT. BSP menggunakan satu unit mobil truk berwarna kuning. 

Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan Empat dari enam pelaku, yakni TS, NK, R, dan NS  dan kini menjalani hukuman di Rutan Prabumulih. 

Berdasarkan pengembangan kasus, pada Selasa, 8 April 2025, Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H. bersama Tim Macan RKT berhasil meringkus St di kawasan perumahan PT. BSP.

Dalam pemeriksaan, St mengakui telah melakukan pencurian bersama rekan-rekannya yang kini telah ditahan. Barang bukti berupa mobil truk dan hasil curian telah disita dalam pengungkapan sebelumnya.

"Tersangka kini ditahan di Polsek RKT dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kita masih terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus ini," terang Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs